Kementerian PANRB Perkenalkan Wajah Baru e-SAKIP Reviu
Jelang rangkaian pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan wajah baru situs E-SAKIP Reviu (ESR). Peremajaan situs penyampaian laporan kinerja ini merupakan upaya memberikan kemudahan pada evaluator dan evaluatan dengan sistem yang lebih ramah pengguna. "Kami ingin memastikan monitoring-evaluasi pelaksanaan AKIP terkawal dan terlaksana dengan baik sehingga tercipta proses perbaikan terus-menerus (continuous improvement), peremajaan ESR ini jadi salah satu ikhtiar kami untuk mewujudkan harapan tersebut," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto usai membuka Rapat Koordinasi dengan tema 'Akselerasi Penguataan Akuntabilitas Kinerja, Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas pada Pemerintah Daerah Prioritas Tahun 2024', Rabu (21/02). Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian PANRB Budi Prawira menjelaskan pembaruan situs ESR dilatarbelakangi oleh penyesuaian kebijakan evaluasi AKIP yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peremajaan ini juga memenuhi kebutuhan dari penginputan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) AKIP, khususnya pada aspek 'pemenuhan'. "ESR sebelumnya terlalu umum, belum bisa memotret secara baik data-data yang kami perlukan. Sekarang di ESR teranyar ini Bapak/Ibu juga akan dipandu sehingga data yang harus di-input tepat sesuai yang dibutuhkan," ungkapnya. Dijelaskan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah penambahan menu baru. Pada akun pusat, terdapat tambahan menu menjadi 18 item (menu), dari sebelumnya 9 item (menu). Sementara pada akun unit kerja, terdapat tambahan menu menjadi 11 item (menu), dari sebelumnya 6 item (menu). Budi juga menjelaskan sejumlah aturan terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna ESR. Pertama, nama dokumen sesuai dengan dokumen yang diunggah. Kedua, menu upload disesuaikan dengan dokumen. Ketiga, satu menu hanya dapat upload satu dokumen. Terkait aturan ini, jika terdapat upload dokumen terbaru, maka dokumen yang sebelumnya sudah terunggah akan otomatis terhapus.